Minggu, 18 November 2012

Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di bidang TIK

A. Pendahuluan


Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannnya atau memberi izin untuk itu dengan, tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku pengertian tersebut menurut undang- undang RI no 19 tahun 2002. Seiring berkembangnya zaman, teknologi semakin canggih dan semakin banyak orang mengakses atau menggunakannya. Bisa di bilang teknologi merupakan kebutuhan yang tidak bisa di pisahkan dari kehidupan manusia. 

 Beberapa peneliti telah melakukan penelitian dengan cara mengembangkan atau menciptakan software-software baru. Disinilah letak permasalahan terjadi. Banyak pengguna komputer melakukan pembajakan terhadap software-software tesebut. Pembajakan ini tidak hanya dilakukan oleh individu-individu saja, tetapi juga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang dikatakan cukup besar. 


Pembajakan ini dilakukan dengan maksud untuk tidak mengeluarkan biaya sedikitpun untuk mendapatkan software tersebut untuk menikmati keuntungan dari kecanggihan software tersebut tanpa membayarnya. Beredarnya software bajakan menimbulkan kerugian yang sangat besar. Dengan mengetahui pengetahuan etika dan moral, kita diharapkan dapat menerapkannya dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi.


B.  Tujuan penulisan



  • Dapat bersikap bijaksana dalam dunia TIK
  • meminimalisir pembajakkan software
  • menambah wawasan pengguna teknologi
  • untuk mengetahui jenis pelanggaran hak cipta
  • untuk mengerti pengertian hak cipta

C. pengertian HAKI di bidang TIK

Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk 
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu
 ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku.


D. Contoh kasus pelanggaran HAKI

  •  Di Indonesia seseorang dengan mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. 

  •  kegiatan penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta.

contoh  pelanggaran HAKI



penjualan CD bajakan



          situs hacking



         virus shortcut


E. Kesimpulan

1.   Untuk mengetahui hak & kewajiban terhadap Haki itu sendiri perlu adanya keterpaduan dari berbagai stake holder dalam menyikapi kenyataan agar selaras dengan tujuan yang diharapkan.
2.  Diperlukan partisipasi masyarakat dalam rangka penghargaan HAKI dan meminimalisasikan tindakan penbajakan HAKI
3.  Sosialisasi UU HAKI dan perlunya penegakan hukum dengan cara pemberian sanksi yang tegas terhadap para pelanggar HAKI

F. Sumber 

http://nurlitasagala.blogspot.com
http://aftinaarda.blogspot.com
http://www.scribd.com
http://dwiangger.wordpress.com
http://abdmuhni.blogspot.com
kaskus-lover.blogspot.com
http://hakiblogindonesia.blogspot.com
http://kachengjunga.blogspot.com










Tidak ada komentar:

Posting Komentar